Mengapa Perlu Standar Internasional Pemilu?
Pemilu sebagai instrumen pokok demokrasi
berusaha dipraktekkan di mana-mana. Hal ini terjadi karena demokrasi sebagai
sebuah gagasan dan nilai, sudah diterima hampir semua negara. Bahkan rezim
negara-negara yang tidak mempraktekkan demokrasi pun mengklaim diri sebagai
rezim demokratis. Akibatnya banyak negara menyelenggarakan pemilu, tetapi belum
tentu pemilu itu pemilu demokratis.
Itulah sebabnya diperlukan standar
intenrasional pemilu guna mengukur suatu pemilu itu benar-benar menerapkan
prinsip-prinsip pemilu demokratis, atau tidak. Yang dimaksud standar pemilu
internasional adalah ketentuan-ketentuan minimal dalam menjalankan pemilu
sehingga penyelenggaraan pemilu tersebut pantas disebut pemilu demokratis.
Karena tolok ukur standar internasional adalah ketentuan-ketentuan minimal, maka
jika ketentuan-ketentuan minimal itu tidak dipenuhi, dengan sendirinya pemilu
yang diselenggarakan tidak bisa disebut pemilu demokratis.
Dasar Standar Internasional Pemilu
Karena standar internasional, maka yang
dipakai dasar untuk merumuskannya adalah dokumen-dokumen yang diakui oleh
masyarakat internasional. Banyak dokumen seperti itu, tetapi yang
terpenting adalah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1944 dan
Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik 1966. Beberapa pasal dari dua
dokumen internasional tersebut bisa dirujuk langsung sebagai dasar untuk
menentukan standar pemilu demokratis
A. Pasal Penting Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia 1944
(Pasal 20) a. Setiap orang berhak atas
kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. b. Setiap orang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi bagian dari suatu perhimpunan.
(Pasal 21) a. Setiap orang berhak untuk
berperan serta dalam pemerintahan di negaranya, baik secara langsung maupun
melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. b. Setiap orang berhak atas akses yang sama untuk
mendapatkan pelayanan publik di negaranya. c. Kehendak rakyat merupakan dasar dari
kewenangan pemerintah; kehendak tersebut harus dinyatakan di dalam pemilu
berkala dan murni yang harus dilaksanakan dengan hak pilih yang sama dan setara
dan harus dilaksanakan dengan surat suara rahasia atau dengan prosedur
pemungutan suara bebas yang setara.
B. Pasal Penting Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan
Politik 1966
(Pasal 1) a. Setiap
orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan orang lain.
b. Setiap
orang berhak mendapatkan kebebasan untuk mengungkapkan pikiran; hak ini
mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam
informasi dan gagasan, tanpa memperhatikan hambatan-hambatan, baik secara
lisan, secara tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau
melalui media lainnya yang dipilihnya. c. Pelaksanaan
dari hak-hak yang diatur di dalam paragraf di atas menimbulkan tugas-tugas dan
tanggung jawab-tanggung jawab khusus. Oleh karena itu, hal tersebut dapat
dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu. Tetapi pembatasan-pembatasan tersebut
semata-mata sebagaimana diatur oleh undang-undang dan sebagaimana yang
diperlukan, 1) penghormatan atas hak dan martabat orang lain, 2) perlindungan
atas keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau
kesehatan atau moral masyarakat.
(Pasal 21) Hak
untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak dibenarkan untuk membatasi
pelaksanaan hak ini selain dari yang ditetapkan oleh undangundang dan
diperlukan dalam masyarakat demokratis guna menjaga kepentingan keamanan
nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (ordre public), perlindungan
atas kesehatan dan moral masyarakat atau perlindungan atas hak-hak dan
kebebasan orang lain.
(Pasal 22) a. Setiap
orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak
untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi
kepentingan-kepentingannya. b. Tidak
dibenarkan untuk melakukan pembatasan atas pelaksanaan hak ini selain dari yang
ditentukan oleh undang-undang dan yang diperlukan dalam sebuah masyarakat yang
demokratis untuk kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum,
ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan dan
moral masyarakat atau perlindungan hak-hak dan kebebasan orang lain. Pasal ini
tidak menafikan dikenakannya batasan-batasan yang sah atas para anggota
angkatan bersenjata dan kepolisian dalam melaksanakan hak ini. c. Tidak
ada ketentuan dalam pasal ini yang memberi wewenang kepada negara-negara yang
berperan serta dalam Konvenan Buruh Internasional 1948 tentang “Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan atas Hak untuk Berorganisasi” untuk melakukan
tindakan legislatif yang akan merugikan, atau menerapkan undang-undang
sedemikian rupa sehingga merugikan, jaminan-jaminan yang diberikan di dalam
konvenan tersebut.
(Pasal 25) Setiap
warga negara berhak dan berkesempatan, tanpa pembedaan yang dimaksud di dalam
pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak wajar:
a. Untuk
berperan serta dalam pelaksanaan urusan-urusan umum, secara langsung atau
melalui perwakilan yang dipilh secara bebas; b. Untuk
memilih dan dipilih di dalam pemilu berkala yang dilaksanakandengan hak pilih
yang sama dan setara dan dilaksanakan dengan surat suara rahasia, yang menjamin
pengungkapan kehendak para pemilih secara bebas; c.Untuk
memiliki akses, berdasarkan ketentuan umum tetang kesetaraan, kepada layanan
masyarakat di negaranya.

.jpg)
.jpg)