PERLUNYA STANDAR INTERNASIONAL PEMILU


Mengapa Perlu Standar Internasional Pemilu?
Pemilu sebagai instrumen pokok demokrasi berusaha dipraktekkan di mana-mana. Hal ini terjadi karena demokrasi sebagai sebuah gagasan dan nilai, sudah diterima hampir semua negara. Bahkan rezim negara-negara yang tidak mempraktekkan demokrasi pun mengklaim diri sebagai rezim demokratis. Akibatnya banyak negara menyelenggarakan pemilu, tetapi belum tentu pemilu itu pemilu demokratis.
Itulah sebabnya diperlukan standar intenrasional pemilu guna mengukur suatu pemilu itu benar-benar menerapkan prinsip-prinsip pemilu demokratis, atau tidak. Yang dimaksud standar pemilu internasional adalah ketentuan-ketentuan minimal dalam menjalankan pemilu sehingga penyelenggaraan pemilu tersebut pantas disebut pemilu demokratis. Karena tolok ukur standar internasional adalah ketentuan-ketentuan minimal, maka jika ketentuan-ketentuan minimal itu tidak dipenuhi, dengan sendirinya pemilu yang diselenggarakan tidak bisa disebut pemilu demokratis.
Dasar Standar Internasional Pemilu
Karena standar internasional, maka yang dipakai dasar untuk merumuskannya adalah dokumen-dokumen yang diakui oleh masyarakat internasional. Banyak dokumen seperti itu, tetapi yang terpenting  adalah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1944 dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik 1966. Beberapa pasal dari dua dokumen internasional tersebut bisa dirujuk langsung sebagai dasar untuk menentukan standar pemilu demokratis

A. Pasal Penting Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1944
(Pasal 20) a.  Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. b. Setiap orang tidak dapat dipaksa untuk menjadi bagian dari suatu perhimpunan.
(Pasal 21) a. Setiap orang berhak untuk berperan serta dalam pemerintahan di negaranya, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. b. Setiap orang berhak atas akses yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik di negaranya. c. Kehendak rakyat merupakan dasar dari kewenangan pemerintah; kehendak tersebut harus dinyatakan di dalam pemilu berkala dan murni yang harus dilaksanakan dengan hak pilih yang sama dan setara dan harus dilaksanakan dengan surat suara rahasia atau dengan prosedur pemungutan suara bebas yang setara.
B. Pasal Penting Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik 1966

(Pasal 1) a. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan orang lain.
b. Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan untuk mengungkapkan pikiran; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam informasi dan gagasan, tanpa memperhatikan hambatan-hambatan, baik secara lisan, secara tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya yang dipilihnya. c. Pelaksanaan dari hak-hak yang diatur di dalam paragraf di atas menimbulkan tugas-tugas dan tanggung jawab-tanggung jawab khusus. Oleh karena itu, hal tersebut dapat dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu. Tetapi pembatasan-pembatasan tersebut semata-mata sebagaimana diatur oleh undang-undang dan sebagaimana yang diperlukan, 1) penghormatan atas hak dan martabat orang lain, 2) perlindungan atas keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan atau moral masyarakat.
(Pasal 21) Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak dibenarkan untuk membatasi pelaksanaan hak ini selain dari yang ditetapkan oleh undangundang dan diperlukan dalam masyarakat demokratis guna menjaga kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (ordre public), perlindungan atas kesehatan dan moral masyarakat atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan orang lain.
(Pasal 22) a. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingan-kepentingannya. b. Tidak dibenarkan untuk melakukan pembatasan atas pelaksanaan hak ini selain dari yang ditentukan oleh undang-undang dan yang diperlukan dalam sebuah masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan dan moral masyarakat atau perlindungan hak-hak dan kebebasan orang lain. Pasal ini tidak menafikan dikenakannya batasan-batasan yang sah atas para anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam melaksanakan hak ini. c. Tidak ada ketentuan dalam pasal ini yang memberi wewenang kepada negara-negara yang berperan serta dalam Konvenan Buruh Internasional 1948 tentang “Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak untuk Berorganisasi” untuk melakukan tindakan legislatif yang akan merugikan, atau menerapkan undang-undang sedemikian rupa sehingga merugikan, jaminan-jaminan yang diberikan di dalam konvenan tersebut.
(Pasal 25) Setiap warga negara berhak dan berkesempatan, tanpa pembedaan yang dimaksud di dalam pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak wajar:
a. Untuk berperan serta dalam pelaksanaan urusan-urusan umum, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilh secara bebas; b. Untuk memilih dan dipilih di dalam pemilu berkala yang dilaksanakandengan hak pilih yang sama dan setara dan dilaksanakan dengan surat suara rahasia, yang menjamin pengungkapan kehendak para pemilih secara bebas; c.Untuk memiliki akses, berdasarkan ketentuan umum tetang kesetaraan, kepada layanan masyarakat di negaranya.

First